Presiden Tentukan Pengganti Patrialis Akbar Awal April

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mengenakan baju tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Calon pengganti Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK baru akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo pada awal April 2017, mengingat proses seleksi akan memakan waktu hingga satu bulan.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) MK Harjono mengatakan, pendaftaran calon akan berakhir tanggal 3 Maret 2017. Pada 13 Maret, akan diumumkan calon yang dinyatakan lulus seleksi. Sementara pada tanggal 13 hingga 16 Maret 2017, akan dilakukan tes wawancara.

Harjono mengatakan, pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk mencari tiga nama calon hakim yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Paling lambat 7 hari sebelum tanggal 31 Maret, yang melantik Presiden. Itu Presiden sudah harus menentukan siapa yang dipercaya untuk menggantikan itu," kata Harjono dalam keterangan pers di Sekretariat Pansel Gedung 1 Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Diakui Harjono, pada Maret ini, proses gugatan pilkada serentak 2017 akan masuk ke MK. Namun demikian, proses untuk mencari pengganti Patrialis, tidak bisa dilakukan terburu-buru dan harus melalui tahapan seleksi sesuai aturan perundangan yang berlaku.  

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

"Memang ada persoalan dengan pilkada ini tapi saya kira bahwa ini harus dilakukan sesuai prosedur apalagi harus mendapat calon yang diharapkan masyarakat dengan syarat ketat, persoalan integritas pada utamanya," katanya.

Patrialis Akbar, Hakim MK diketahui terjaring dalam kasus korupsi suap atas perkara uji materi UU yang sedang diajukan ke MK. Patrialis kini tengah mendekam di tahanan KPK.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019