Informasi Soal Sengketa Pilkada Hanya Bisa dari KPU Pusat

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budhiati, mengungkapkan gugatan hasil Pilkada di sejumlah daerah berpotensi diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Maka, soal sengketa hasil Pilkada yang diperkarakan di MK nanti, semua informasi yang diberikan hanya dari satu pintu, yaitu KPU Pusat.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

KPU Daerah (KPUD) harus berkoordinasi dengan KPU Pusat mengenai persoalan sengketa yang dilayangkan oleh pemohon. "Semua informasi hanya di KPU RI. Kami tidak izinkan KPU daerah untuk 'blusukan' sendiri-sendiri di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ida di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 26 Februari 2017.

Dia menjelaskan hal itu agar tidak ada lagi miskomunikasi yang dilakukan oleh KPU daerah kepada KPU pusat saat akan memberikan informasi kepada pihak lainnya.

Anak Buah Prabowo Diplot jadi Cawagub Muzakir Manaf di Pilkada 2024

Sementara itu, hingga saat ini, baru 11 hasil Pilkada sudah didaftarkan di MK. Dan 10 di antaranya didaftarkan hari ini atau hari terakhir pendaftaran sengketa hasil Pilkada tingkat Kabupaten/Kotamadya.

Sebelas hasil Pilkada tersebut adalah Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Leus, Dogiai, Kendari, Salatiga, Bombana, Morotai, Jepara, Nagan Raya dan Tebo. (ren)

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Daftar Calon Wali Kota Bogor dari Gerindra
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

Giri Prasta merupakan kader PDIP sekaligus Bupati Kabupaten Badung dua periode. Baliho bergambar Giri yang marak sama sekali tak ada corak PDIP.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024