DPR Minta Masalah RI Vs Freeport Tak ke Luar Jalur Bisnis

Warga Papua pekerja tambang Freeport di Kuala Kencana, Timika.
Sumber :
  • REUTERS/Muhammad Yamin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha menilai bahwa konflik antara pemerintah Indonesia dengan Freeport tak perlu meluas ke berbagai isu. Masalah kedua belah pihak tak lain hanya soal menyesuaikan aktivitas bisnis dengan aturan yang berlaku dalam sebuah negara.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

"Kalau kami di DPR yan mengacu pada konstitusi dan PP. Jangan melebar isu ini," kata Satya Yudha di acara "Apa Kabar Indonesia Pagi" yang disiarkan langsung oleh tvOne, Sabtu 25 Februari 2017.

Politikus Golkar itu melanjutkan, sesuai dengan UU Minerba, UU Nomor 24 Tahun 2009, pemegang kontrak karya atau KK bisa memegang izin hingga akhir waktu kontrak. Dalam hal ini KK Freeport masih memiliki hak hingga tahun 2021.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Namun dia mengingatkan bahwa dalam UU Minerba juga disebutkan bahwa setelah lima tahun, pemegang KK harus melakukan pemurnian di dalam negeri.

"Penyesuaian dari pemenang KK terhadap peraturan-peraturan diberikan selama satu tahun," kata dia lagi.

Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

Satya mengatakan kedua belah pihak harus paham posisi masing-masing. Pengusaha di Indonesia tak lain memiliki kepentingan untuk menjalankan bisnisnya dan mendapatkan keuntungan. Namun pemerintah Indonesia juga melakukan bagiannya menjalankan aturan dalam negara.

"Kalau bicara UU bagaimana menerapkan UU itu sendiri dan ini kewenangan pemerintah Indonesia yang harus dipatuhi dan siapa pun juga termasuk oleh investor," katanya.

Hal tersebut disampaikan Satya menyusul masih berlanjutnya konflik pemerintah dengan Freeport mengenai perubahan rezim kontrak menjadi izin sesuai UU Minerba baru yang ada di Indonesia. Freeport juga berencana membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya