JK: Bedakan Mana Nahi Mungkar, Mana Makar

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Banyak pemuka agama Islam melihat aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Seperti proses hukum yang kini menyeret Habib Rizieq Shihab maupun Bachtiar Nasir.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Di sudut-sudut jalan raya, kini juga banyak terlihat poster dalam bentuk besar yang menyebut kriminalisasi terhadap ulama.

Menyikapi persepsi itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan aparat penegak hukum untuk membedakan mana yang disebut makar, mana yang disebut nahi mungkar (mencegah hal-hal yang buruk).

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Saya harap semua, kita, baik ulama dan penegak hukum, bedakanlah mana nahi mungkar mana makar. Jangan-jangan ulama itu berpidato agar kita semua jangan berbuat dosa, tidak berarti dia berpidato tentang makar," kata Jusuf Kalla, dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Dalam proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian, Kalla yakin polisi punya alasan tersendiri. Namun ia meminta, kalau memang tidak bersalah maka tentu harus dilepaskan. "Tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan," kata Kalla.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Pasca dua kali aksi besar umat Islam, yakni 4 November 2016 atau 411 yang menghadirkan ratusan ribu orang, dan aksi 2 Desember 2016 atau 212 yang jumlahnya jutaan, sejumlah pentolannya ramai dilaporkan ke polisi.

Seperti Rizieq Shihab, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan Pancasila. Ia juga dilaporkan dalam sejumlah kasus yang sudah lama terjadi.

Selain itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia Ustaz Bachtiar Nasir, juga diseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dana sumbangan masyarakat dalam aksi 212. Bachtiar masih menjadi saksi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya