PKS: Jokowi Nonaktifkan Ahok, Hak Angket Dibatalkan

Sidang Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Usul agar Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan skandal di balik keberatan pemerintah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta, resmi dibacakan di sidang paripurna. Sejumlah anggota DPR dari partai politik pengusung Ahok di Pilkada DKI Jakarta menolak keras.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal menanggapi santai dengan adanya penolakan tersebut. Menurut dia, tidak masalah jika ada yang kontra dengan usulan ini.

Sebagai pendukung Angket, Refrizal menegaskan, ikut mengajukan usulan ini, karena ada dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam pengangkatan Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Malam ini (Presiden) nonaktifkan (Ahok) saja, maka hak angket dibatalkan. Nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ujar Refrizal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna penutupan Masa Sidang III Tahun 2016-2017 membacakan usulan penggunaan hak angket untuk menginvestigasi dilantiknya kembali Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017, mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli Zon di ruang sidang.

Fadli mengatakan, surat pengajuan hak angket skandal Ahok ini akan diproses. Hal itu disebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. "Akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya lagi.

Setelah Fadli membacakan usulan itu, suasana sidang paripurna mendadak riuh. Sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi. Fraksi Partai Nasdem menilai, usulan ini sebaiknya dicabut saja.

"Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angketnya mencabut usulan itu. Mengingat bahwa saat ini perlu dipertahankan stabilitas," kata Ketua DPP Nasdem Johnny G. Plate di ruang sidang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya