Soal Ahok, Ketua DPR Lebih Sepakat dengan Mendagri

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto mengaku sepakat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang masih menunggu kepastian status hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga selesai. Hal itu menanggapi dibacakannya usulan terkait hak angket di sidang paripurna.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri, yaitu menunggu proses hukum yang berlaku karena ini adalah proses-proses segalanya," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.

Ketua Umum Partai Golkar ini meminta, semua pihak di DPR untuk lebih mempercayakan kasus Ahok ke aparat penegak hukum. Meskipun di DPR hak angket Ahok itu telah diusulkan oleh empat fraksi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita percayakan kepada pihak yang terkait supaya masalah hukumnya dapat selesai," ujar Novanto.

Novanto sendiri enggan mengomentari lebih jauh apakah nanti usulan penggunaan hak angket akan kandas di tengah jalan atau lolos untuk dibahas dalam masa sidang berikutnya. "Nanti semua saya serahkan pada fraksi-fraksi. Karena itu hak anggota dan tentu saya hormat dan menghargai," kata dia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, 12 Februari 2017. Persoalan itulah yang kemudian menjadi kontroversi.

Pemerintah dinilai bersikap tidak adil. Alasannya, Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok, setelah masa cuti pilkada usai, didasarkan pada dakwaan Ahok sebagaimana yang register di pengadilan negeri. Ahok dijerat pasal 156 atau 156 (a) KUHP.

"Dakwaan itu masih ada alternatif pasal ini atau alternatif pasal ini. Dua pasal yang ada alternatif ini ancaman lima tahun dan di bawah lima tahun," kata Tjahjo.

Keputusan tersebut mengundang polemik di DPR dan para pemerhati hukum. Tjahjo kemudian berusaha meminta fatwa Mahkamah Agung. Namun, MA menyerahkan masalah itu pada pemerintah.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS di DPR menggulirkan usulan Panitia Khusus Hak Angket terkait diaktifkannya kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Mereka menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya