Terkait PT FI, Pemerintah Harus Tegakkan Aturan

Wakil Ketua BKSAP dan Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Rofi Munawar meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan terkait renegosiasi kontrak dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Karena apa yang dilakukan oleh pemerintah sesungguhnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009.

Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Freeport Harus Selesai 2023

“Pemerintah selama ini cenderung lunak terhadap berbagai kewajiban yang telah diamanatkan UU Minerba terhadap perusahaan kontrak karya, hal ini dapat dilihat dari berbagai aturan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah sejak UU No 4/2009 ini disahkan. Ini menandakan pemerintah tidak serius menjalankan aturan yang telah dibuat. Akibatnya, polemik dengan PT FI terus terjadi karena arah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan. Salah satu contohnya adalah proses monitoring pembangunan smelter yang tidak dikendalikan oleh pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh PT FI,” kata Rofi Munawar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.  

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, sikap pemerintah dalam menegakkan UU Minerba harus konsisten dan selaras dengan semangat pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Pemerintah di sisi lain harus memastikan, bahwa proses pengembangan sumber daya alam yang ada melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat yang besar industri nasional. Adapun kepada perusahaan kontrak karya (KK), Rofi’ meminta mereka harus memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan peraturan yang ada dan road map yang jelas dalam renegosiasi kontrak.

Aturan Turunan UU Minerba Dikebut, Daerah Diminta Patuh Mengikuti

“Proses renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan, sehingga ada kejelasan iklim investasi, keberlangsungan produksi, peningkatan pembelian barang dan jasa. Ada baiknya, kedua belah pihak berkomunikasi dan mendorong ruang publik untuk memonitoring setiap perubahan yang terjadi dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Rofi.

Dalam kesempatan rapat kerja (raker) pada hari Selasa malam (22/2) Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan PT Freeport Indonesia untuk melakukan pembicaraan yang komprehensif dan intensif guna mencari solusi yang terbaik yang berkeadilan ekonomi terkait PT Freeport Indonesia. Harus ada itikad baik dari PT FI terkait klausul divestasi saham dan pengembangan smelter, karena sesungguhnya itu merupakan amanat UU Minerba.

Sidang Gugatan dan Batalkan UU Minerba Disaksikan Lebih 2 Ribu Orang

“Kami juga meminta agar PT FI segera melaporkan kondisi operasional dan ketenagakerjaan sehingga tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PT FI. Jangan karena alasan operasional, PT FI seringkali mengancam akan merumahkan ribuan karyawannya. Padahal sudah sepantasnya perusahaan itu punya formula yang bijak terhadap pengelolaan karyawan,” katanya.  

Sebagai informasi, pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 menawarkan kepada semua pemegang kontrak karya yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah kontrak karya menjadi IUPK. Sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, perusahaan akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan. Namun tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan.  Jika progres tidak mencapai minimal 90 persen dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

Pemerintah memberikan masa waktu untuk PTFI memikirkan hal-hal ini selama enam bulan sejak izin ekspor diberikan, yakni sejak Jumat lalu (17/2), sembari menyesuaikan aturan dengan UU yang ada. Namun demikian, PTFI tetap bersikeras mempersingkat masa berpikir ulang terhadap seluruh aturan pemerintah dan memberi waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan PTFI selama 120 hari.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya