- Dian Tami - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang rela mundur jika salah mengambil keputusan soal Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok, sapaan Basuki, saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Namun, yang jadi pro kontra adalah, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur.
"Seolah-olah Bapak pasang badan ke Ahok. Menurut saya, pernyataan itu tak perlu dikeluarkan. Padahal kan ada undang-undangnya," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Mendagri di DPR, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan siap mundur dari jabatannya bila kebijakan yang diambilnya mengenai status hukum Ahok dianggap menyalahi aturan dan ketentuan.
Menurut Tjahjo pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok multitafsir. Ada dua dakwaan yakni Pasal 156 dan 156 a KUHP sehingga pemerintah perlu berhati-hati. Pasal 156, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 156 A, ancaman pindana selama-lamanya 5 tahun.
Karenanya, Kemendagri memang belum memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya meski menyandang status terdakwa, karena mengacu Pasal 83 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (ase)