Siap Mundur karena Ahok, Mendagri Dikritik

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • Dian Tami - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang rela mundur jika salah mengambil keputusan soal Basuki Tjahaja Purnama.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Ahok, sapaan Basuki, saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Namun, yang jadi pro kontra adalah, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur.

"Seolah-olah Bapak pasang badan ke Ahok. Menurut saya, pernyataan itu tak perlu dikeluarkan. Padahal kan ada undang-undangnya," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Mendagri di DPR, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Umumkan Pimpinan Dewan, DPRD DKI Tunggu Jawaban Mendagri

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan siap mundur dari jabatannya bila kebijakan yang diambilnya mengenai status hukum Ahok dianggap menyalahi aturan dan ketentuan.

Menurut Tjahjo pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok multitafsir. Ada dua dakwaan yakni Pasal 156 dan 156 a KUHP sehingga pemerintah perlu berhati-hati. Pasal 156, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 156 A, ancaman pindana selama-lamanya 5 tahun.

Jokowi Tunjuk Mendagri Jadi Plt Menkum HAM

Karenanya, Kemendagri memang belum memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya meski menyandang status terdakwa, karena mengacu Pasal 83 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (ase)

Tim KPK membawa Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke kantor KPK

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

KPK sebelumnya menangkap Bupati Indramayu Subendi.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2019