Reaksi Jokowi Saat Tjahjo Lapor Soal Pengaktifan Ahok

Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah dua kali melaporkan ke Presiden Jokowi terkait keputusannya tetap mengaktifkan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok resmi kembali aktif setelah cuti kampanye pilkada 2017, terhitung pada 12 Februari 2017. Namun, keputusan itu dikritik, lantaran ia sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Di tengah kontroversi mengenai pemahaman Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Tjahjo tetap berkeyakinan kalau keputusannya tidak salah untuk tetap mengaktifkan Ahok sebagai gubernur.

"Beliau tidak banyak komentar, hanya saya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau. Saya yakin ini (putusan mengaktifkan Ahok) walaupun ini ada multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat itu saja," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Beberapa kali memang Tjahjo memberi laporan ke Jokowi. Bahkan menurutnya, sudah sempat ingin dilakukan jumpa pers namun batal. Apa persoalannya, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak merincinya. Hanya saja, walau ia yakin dengan pendapat dan keputusan itu, persoalan Ahok ia serahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

"Makanya saya menunggu sampai proses pengadilan, bapak Presiden setuju terserah kalau sikap bapak. Dan saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," katanya.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Sebelumnya, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, 12 Februari 2017. Persoalan itulah yang kemudian menjadi kontroversi.

Pemerintah dinilai bersikap tidak adil. Alasannya, Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan,  pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok, setelah masa cuti pilkada usai, didasarkan pada dakwaan Ahok sebagaimana yang register di pengadilan negeri. Ahok dijerat pasal 156 atau 156 (a) KUHP.

"Dakwaan itu masih ada alternatif pasal ini atau alternatif pasal ini. Dua pasal yang ada alternatif ini ancaman lima tahun dan di bawah lima tahun," kata Tjahjo.

Keputusan tersebut mengundang polemik di DPR dan para pemerhati hukum. Tjahjo kemudian berusaha meminta fatwa Mahkamah Agung. Namun, MA menyerahkan masalah itu pada pemerintah.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS di DPR menggulirkan usulan Panitia Khusus Hak Angket terkait diaktifkannya kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Mereka menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya