Mendagri: Jika Pengaktifan Ahok Salah, Saya Siap Mundur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • Danar Dono/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap mundur dari jabatannya terkait keputusan dia mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, pada 12 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Tjahjo tetap berkeyakinan pada pendiriannya bahwa tidak perlu memberhentikan Ahok, meski sudah menjadi terdakwa dugaan penistaan agama.

"Tapi ini kan masalah hukum, kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Tjahjo mengatakan, beberapa kepala daerah yang  terlibat kasus juga tidak diberhentikan karena tuntutan hukumnya hanya empat tahun. Sementara pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah diberhentikan kalau tuntutan dalam perkaranya di atas lima tahun.

"Kalau KPK kan jelas, lebih dari lima tahun pasti terdakwa ditahan ya langsung saya berhentikan. Kalau ini kan baru ada dua kasus yang di Gorontalo dan Pak Ahok yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa, dan dua-duanya tidak ditahan,"  ujar Tjahjo. 

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

"Ada multitasfsir menurut tim hukum Kemendagri," mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menambahkan.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022