PKS: Hukum Tumpul ke Ahok Tajam ke Ulama

Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy menyindir praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia membandingkan, penanganan hukum terhadap Basuki Tjahja Purnama dengan sejumlah ulama seperti Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Menurut Aboebakar, karena persoalan ini juga sebenarnya yang membuat berbagai unsur masyarakat melakukan aksi-aksi seperti 411 dan 212 akhir 2016 lalu.

"Aksi-aksi yang selama ini terjadi sebenarnya bentuk kegalauan masyarakat terhadap persoalan keadilan di Indonesia. Berawal dari kasus penistaan Ahok yang seolah sulit sekali berjalan. Berbeda dengan kasus yang dialami oleh Permadi, Arswendo, Lia Eden ataupun berbagai kasus penistaan lainnya," ujar Aboebakar, Selasa, 21 Februari 2017. 

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Anggota Komisi III DPR ini menilai, penanganan hukum kasus Ahok terkait dugaan penistaan agama, berjalan sangat susah. Proses hukum baru berjalan, setelah ratusan ribu umat melakukan aksi 411 atau 4 November 2016 lalu. Dilanjutkan dengan aksi 212 atau 2 Desember 2016.

Begitu juga ketika Ahok menjadi terdakwa. Pemerintah, kata Aboebakar, tidak melakukan penahanan seperti yang terjadi dengan kepala daerah lainnya seperti Gatot dan Ratu Atut.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Hal ini tentunya menambah kuat persepsi publik adanya perlakukan istimewa yang diberikan," ujar politikus asal Kalimantan Selatan itu.

Sementara itu, lanjut Aboebakar, dalam penanganan kasus hukum terhadap ulama seperti Rizieq Shihab, di mana tesisnya soal Pancasila, dipersoalkan begitu cepat. Padahal, menurutnya, banyak buku-buku yang berbau komunisme justru tidak ditindak.

Begitu juga dengan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir. Menurutnya, kasus yang dialamatkan ke dia yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana aksi 212, juga kental dengan keanehan. 

"Ini juga hal yang aneh, publik pun akhirnya membandingkan dengan aliran dana ke Teman Ahok yang kerap disebut di publik hingga Rp30 miliar, kenapa tidak mendapatkan perlakukan serupa," kata dia.

Dengan perlakuan hukum seperti itu, Aboebakar menilai wajar kalau ada persepsi penegakan hukum terhadap Ahok sangat susah. Sementara terhadap ulama-ulama, tampaknya sangat mudah.

Padahal, kata dia, negara Indonesia adalah negara hukum, yang juga harus mengedepankan keadilan seperti yang tercantum dalam Pancasila yang merupakan dasar negara.

"Harus kita antisipasi hal ini, jangan sampai akhirnya masyarakat menyimpulkan, hukum tumpul ke Ahok dan tajam ke ulama. Kalau sampai ada kesimpulan seperti itu di hati masyarakat, bisa bahaya sekali," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya