- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Meskipun telah menerima surat berisi fatwa dari Mahkamah Agung atau MA terkait jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengungkapkan isi fatwa tersebut. Hal itu lalu dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo.
"Sebelumnya Mendagri menyatakan ke publik untuk minta fatwa ke MA. Setelah fatwa MA sebaiknya Mendagri sampaikan ke publik apa isi fatwa tersebut," kata Fandi Utomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 21 Februari 2017.
Hal itu kata dia akan dipertanyakan langsung ke Mendagri dalam rapat kerja dengan Komisi II. Dengan diungkapkan ke publik, menurut Fandi, Mendagri akan terhindar dari kecurigaan publik.
"Dengan demikian publik mendapatkan informasi yang cukup dan tentunya menghindari tuduhan terhadap Kemendagri atau pemerintah bahwa ada yang ditutup-tutupi," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Fandi sendiri enggan berandai-andai jika sikap Mendagri itu untuk melindungi Ahok. Dia lebih lanjut menegaskan bahwa angket Ahok yang direncanakan sejumlah fraksi, termasuk untuk menyelidiki jika ada sikap yang ingin melindungi Ahok dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri.
"Beberapa anggota DPR sudah mengajukan hak angket. Kalau angket Ahok gate disetujui, itu bagian dari yang diusut," kata Fandi.