- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Sejumlah perwakilan demonstran aksi 212 menemui Komisi III DPR untuk menyampaikan aspirasi. Sekjen Forum Umat Islam atau FUI, Muhammad Al-Khaththath yang memimpin rombongan kembali menegaskan tuntutannya terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Karena melihat fenomena Ahok dalam status terdakwa diaktifkan kembali setelah cuti oleh pemerintah. Ini yang kami persoalkan. Kami meminta Komisi III berperan aktif melaksanakan UU yang dibuat legislatif," kata Al-Khaththath di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Mereka juga dalam kesempatan tersebut, menuntut agar Ahok ditahan. Al Khaththath mengatakan, jika tidak ditahan, Ahok akan berpotensi melakukan kesalahan yang sama.
"Ini suatu pelecehan. Supaya tidak terjadi huru-hara, kami meminta Komisi III menegur Jaksa Agung untuk menahan Ahok," lanjutnya.
Dia menganggap, saat ini juga ada kriminalisasi terhadap ulama oleh Kepolisian. Hal itu disebutkannya terlihat dari proses hukum yang dilakukan polisi terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab dan juga Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.
"Terhadap kriminalisasi ini luar biasa. Habib Rizieq ditimpa 12 perkara. Ini tidak main-main. Ustadz Bachtiar Nasir, rekening infaq, kok bisa masuk TPPU? TPPU itu biasanya kan kasus korupsi," katanya.
Mereka juga kepada Komisi III DPR mengadukan adanya tindakan represif terhadap sejumlah mahasiswa pada aksi 411 pada 4 November 2016 lalu. (ren)