DKPP Bakal Selidiki Pertemuan KPU DKI dengan Anies

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan, pertemuan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, dengan salah satu pasangan calon di TPS saat pemungutan suara ulang telah menimbulkan persepsi lain di masyarakat. Untuk itu dia menyatakan, lembaganya akan mendalami temuan tersebut apakah dianggap  pelanggaran atau tidak.

Ketua DKPP Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Komisi ASN

Meski pertemuan belum tentu dianggap sebagai pemihakan, sebaiknya Sumarno menghindari hal-hal demikian guna menjamin netralitas sebagai penyelenggara pilkada. "Itu bisa menimbulkan kecurigaan, seharusnya dia menghindar. Tapi kalau kepergok di depan orang banyak tentu kita akan pertimbangkan melanggar atau tidak, motifnya bagaimana, sengaja atau tidak harus kita lihat," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Dalam pelaksanaan Pilkada, kata Jimly, sah-sah saja apabila setiap orang mempersepsikan pertemuan ini dikaitkan dengan keberpihakan KPU. "Iya harus menjaga jaga jarak. Bukan hanya dengan si A dan si B. Dengan siapa saja. Dengan semua calon itu harus dijaga," katanya.

Putusan DKPP Keluar, Denny Indrayana Diminta Legowo Terima Kekalahan

Pertemuan Anies Baswedan dengan Sumarno terjadi saat pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 29, Kalibata, Jakarta Selatan. Selain TPS 29, dalam pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta, satu tempat lain yang melaksanakan kegiatan serupa adalah TPS 01, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tidak hanya pertemuan yang disoroti, Jimly juga menyayangkan kedatangan Anies ke TPS bisa jadi menimbulkan kesan lain di masyarakat. Aktivitas tersebut lebih baik diurungkan lantaran pemantauan TPS sudah dilakukan dari hadirnya perwakilan saksi yang dihadirkan dari tiap pasangan calon.

Dukung Arief Budiman, Pemuda Muhammadiyah: DKPP Gagal Paham

"Bagaimana pun setiap paslon boleh kan hadir di TPS dia. Tapi ini kan TPS lain. Barang kali ada hak paslon mengirim utusan saksi," ujarnya. (mus)

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap DKPP

MK diminta memutus dan menyatakan pasal 458 ayat (13) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seterusnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2021