Fadli Zon: Jokowi Tak Respons Aspirasi Pemberhentian Ahok

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Sejumlah organisasi masyarakat Islam akan kembali turun ke jalan dalam aksi demonstrasi "212" pada Selasa, 21 Februari 2017 besok, guna menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta. Sebelum aksi ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan sudah pernah mengirim surat terkait aspirasi umat Islam sebelumnya kepada Presiden Jokowi.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

"Saya sudah sampaikan aspirasi langsung pada Presiden, karena hal ini urgent. Tapi belum ada respons," kata Fadli ketika ditemui usai berjumpa dengan perwakilan demonstran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku akan menulis surat lagi terkait aspirasi yang sama. Dia juga tidak menutup kemungkinan akan menulis surat lagi jika belum mendapat respons dari Jokowi.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

"Sudah (surat) kedua. Dengan ini mungkin ada tiga empat surat lagi yang akan saya tulis supaya sampai. Karena Presiden harus dengar aspirasi masyarakat," ujar Fadli.

Fadli menilai, aksi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap keputusan pemerintah dalam mengaktifkan kembali Ahok. Menurut dia, demonstran hanya menuntut penegakan hukum yang adil.

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

"Nggak ada intervensi apapun. Orang berpendapat di demokrasi bebas. Dan saya kira pendapat ini solid dan sahih, apalagi yurisprudensi sangat kuat. Yang diutarakan Mendagri juga tidak ada hal baru. Sederhana saja, kalau dia diberhentikan sementara, nggak ada tuntutan," kata dia.

Sebelumnya, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, 12 Februari 2017. Persoalan itulah yang kemudian menjadi kontroversi.

Pemerintah dinilai bersikap tidak adil. Alasannya, Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok, setelah masa cuti pilkada usai, didasarkan pada dakwaan Ahok sebagaimana yang register di pengadilan negeri. Ahok dijerat pasal 156 atau 156 (a) KUHP.

"Dakwaan itu masih ada alternatif pasal ini atau alternatif pasal ini. Dua pasal yang ada alternatif ini ancaman lima tahun dan di bawah lima tahun," kata Tjahjo.

Keputusan tersebut mengundang polemik di DPR dan para pemerhati hukum. Tjahjo kemudian berusaha meminta fatwa Mahkamah Agung. Namun, MA menyerahkan masalah itu pada pemerintah.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS di DPR menggulirkan usulan Panitia Khusus Hak Angket terkait diaktifkannya kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Mereka menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.

Berikut ini bunyi Pasal tersebut.

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama. Dakwaan tersebut merupakan dakwaan alternatif ditandai dengan kata 'atau'.

Alternatif pertama yaitu Pasal 156A KUHP dengan kualifikasi penodaan agama saat terdakwa kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Sedangkan, alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya