- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta seharusnya tak perlu digulirkan. Apalagi, dalam kasus tersebut dinilai hanya ingin memperoleh penjelasan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2017.
Idrus mengatakan, untuk mencari penjelasan itu, cukup melibatkan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk dimintai keterangan terkait kebijakan tersebut. "Nah, kalau hanya sekadar hanya ingin mendapat penjelasan, tidak harus hak angket," kata Idrus.
Dijelaskan Idrus, sebelumnya Golkar juga telah menyatakan sikap dan pasti menolak rencana tersebut. Menurut Idrus, dilihat dari aturannya, tidak ada alasan mendesak dilakukannya hak angket soal pemberhentian Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Karena sudah jelas dalam pasal 83 Undang-undang Pemda bahwa kepala daerah diberhentikan sementara apabila ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Idrus.
Meski begitu, diberitakan sebelumnya, hak angket terkait pengangkatan kembali Ahok tetap ditindaklanjuti ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian dijadwalkan pembacaannya di Sidang Paripurna DPR. (ase)