Bawa-bawa Alumni ITB dan HMI, Fadli Minta Ahok Diberhentikan

Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai pencoblosan Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu demi keadilan penyelenggaraan kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Dia kan bisa punya potensi abuse of power, menggunakan jabatannya untuk mengambil kebijakan seolah kebijakan populis. Kebijakan yang dianggap menyenangkan masyarakat. Kalau mau fair diberhentikan sementara," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Menurut Fadli, dalam waktu dekat ini ia akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut adalah masukan atas status hukum Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Ada beberapa dari alumni ITB, ada dari keluarga besar HMI itu sudah menyampaikan secara tertulis dan saya terima surat mereka. Nanti kalau ada kesempatan saya akan menyampaikan kepada Presiden, masukan aspirasi masyarakat," kata dia.

Ahok diketahui berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Persidangan kasus tersebut masih bergulir di pengadilan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Menurut Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Dalam kasusnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama dan dijerat Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan masa pidana penjara dalam Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dia tidak memberhentikan Ahok karena UU Pmeda tersebut bisa multitafsir dan ancaman hukuman terhadap Ahok hanya maksimal lima tahun. Sementara Fadli Zon beberapa kali sudah meminta agar Ahok diberhentikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya