Pemuda Muhammadiyah Pastikan Tak Ikut Aksi 212

Presiden Joko Widodo saat Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Selain Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia, Presiden Joko Widodo juga mengundang Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. Diundangnya organisasi mahasiswa Islam ini sehari jelang rencana aksi 21 Februari atau Aksi 212 jilid II besok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Aksi besok dikabarkan menuntut Presiden Jokowi segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI. Alasannya, Ahok sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.  

"Tentu kami datang ke sini dalam rangka memenuhi undangan Pak Presiden terkait dengan isu-isu kebangsaan," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, usai bertemu Presiden Jokowi di Jakarta.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dia dan pimpinan Pemuda Muhammadiyah yang hadir juga melaporkan hasil Tanwir Pemuda Muhammadiyah beberapa waktu lalu yang ditutup oleh Presiden. Dahnil mengatakan, hal integritas dan produktivitas menjadi dua poin utama, yang juga disepakati dengan Jokowi.

Mengenai aksi 212 besok, Dahnil memastikan organisasi yang ia pimpin tidak akan turun ke jalan. "Yang jelas Pemuda Muhammadiyah itu secara resmi tidak ikut aksi itu. Kami tidak bersama aksi itu," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Dahnil mengatakan, Pemuda Muhammadiyah memahami aksi beberapa elemen pada esok hari. Menurutnya, aksi unjuk rasa sah dilakukan sesuai dengan aturan konstitusi. Namun Pemuda Muhammadiyah meminta agar aksi tidak diwarnai tindakan anarkistis.

"Hari ini kan sebenarnya aspirasinya kawan-kawan yang besok itu demo. Itu sudah kami sampaikan, bahkan terus terang langsung kepada Pak Presiden," katanya. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022