Tiga Anggota DPD Asal Jakarta Desak Ahok Diberhentikan

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Provinsi DKI Jakarta menyampaikan sikap politik mereka terhadap status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diaktifkan kembali sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye Pilkada putaran pertama, meski sedang menjadi terdakwa kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Ketiga anggota DPD itu yakni A.M. Fatwa, Fahira Idris dan Dailami Firadus. Mereka menyatakan, sudah seharusnya pemerintah memberhentikan sementara Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta. Pasalnya, merujuk pada Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun harus non-aktif dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. 
 
Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
"Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Fatwa saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Februari 2017.
 
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam sikap politiknya itu, Fatwa mengklaim telah mendapatkan dukungan tanda tangan dari 22 DPD di seluruh Indonesia. Menurutnya, penyataan sikapnya kali ini bukan hanya representasi senator asal DKI Jakarta saja, melainkan sudah menjadi perhatian bagi perwakilan daerah lainnya. 
 
"Ada 22 tandatangan, baru kemarin kami inisiatif, sudah diikuti 19 rekan kami di daerah yang kami maksudkan pendapat politik," katanya. 
 
Fahria Idris yang juga anggota DPD DKI Jakarta lainnya berpendapat, alasan pemerintah belum memberhentikan Ahok terkesan seperti dicari-cari. Hal itu terlihat dari pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok masih menunggu vonis dari Jaksa Penuntut Umum. 
 
"Mendagri dengan alasan belum ada vonis JPU itu mengada-ada. Padahal sudah jelas ancaman hukuman 5 tahun. Dan pemberhentian itu juga terjadi (Kepala Daerah) di wilayah lain seperti Banten, Papua. Di DKI tidak berlaku," kata Fahira.
 
Mereka kemudian mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan terkait masalah ini. Jika tidak, segala kebijakan yang dikeluarkan Ahok selama menjabat gubernur dapat dianggap tidak sesuai ketetapan aturan kepala daerah definitif.
 
"Jika Presiden tidak mengeluarakan Keputusa Presiden untuk pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama, membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara," kata Fatwa.  (ren)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya