Hak Angket Ahok Jalan Terus

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Meski menuai pro dan kontra, hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur Jakarta karena statusnya sebagai terdakwa, tetap ditindaklanjuti ke rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk kemudian dijadwalkan pembacaannya di sidang paripurna. 

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017
"Kan dibacakan di paripurna dulu. Kami sudah rapim (rapat pimpinan), semua surat sebagaimana mekanisme yang biasa dibacakan di paripurna," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
 
SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017
Politikus Partai Gerindra ini juga menilai positif sikap Mahkamah Agung yang tidak ingin terlibat dalam “bola panas” soal Ahok ini. Menurut Fadli, itu bukti bahwa permasalahan ini tidak perlu menunggu fatwa dari MA.
 
Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax
"MA memberi sinyal bahwa sebenarnya ini masalah sudah clear kok. Clear and clear menurut saya," ujar Fadli.
 
Menurut Fadli, diangkatnya kembali Ahok bisa membuat suatu persepsi bahwa dia bisa memanfaatkan jabatannya demi kepentingan Pilkada DKI. Sehingga akan ada rasa ketidakadilan yang terus menyebar di masyarakat.
 
"Kami juga mendengar laporan semacam itu, termasuk kebijakan yang dianggap menguntungkan. Jadi menurut saya seharusnya (Ahok) segera diberhentikan sementara karena akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat," kata Fadli.
 
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengatakan pembuatan fatwa MA terkait polemik pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, belum tentu menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini.
 
"Fatwa ketentuan tidak mengikat dan tidak harus mengikuti, jadi toh tidak menyelesaikan," kata Hatta beberapa waktu lalu. (ase)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya