PDIP Yakin Hak Angket Status Ahok Bisa Digagalkan

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dinilai syarat kepentingan politis. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, usulan itu merupakan upaya mengganggu konsentrasi partai pemerintah dalam memenangkan Ahok di Pilkada DKI 2017.

Datangi DPP PDIP, Pentolan Barisan Celeng Siap Jelaskan Dukung Ganjar

"Ini adalah upaya mengganggu konsentrasi kami (untuk Pilkada DKI), dan kami sudah siap untuk menanggapinya," kata Trimedya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Februari 2017.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, komunikasi di antara partai pro pemerintah hingga saat ini masih solid. Karena itu, Trimedya optimistis usulan hak angket akan bisa digagalkan. "Kalau solid, di Bamus (Badan Musyawarah) saja sudah bisa berhenti atau drop, jadi tidak perlu sampai paripurna. Mudah mudahan itu terjadi," ujar Trimedya.

Pengakuan Petugas Keamanan PDIP, Minta Harun Masiku Rendam Ponsel

Hingga saat ini usulan angket telah melalui rapat pimpinan dan segera dijadwalkan di Bamus DPR. Dari Bamus kemudian akan ditentukan, apakah usulan ini akan dibacakan di paripurna atau tidak. "Saya optimistis ini bisa gagal di Bamus, karena substansinya juga enggak kuat," kata Trimedya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dalam paripurna nanti akan dilakukan pembacaan usulan hak angket terlebih dahulu. Setelah pembacaan itu, baru kemudian akan ada proses lagi ke depan.

Petugas Kantor Hasto Kristiyanto Bersaksi di Sidang Suap KPU

"Kalau paripurnanya baru hanya pembacaan. Lalu, ada jeda untuk persetujuan hingga lobi untuk siapa yang setuju dan yang enggak," ujar Fahri.

Meskipun enam fraksi selain Demokrat, PKS, Gerindra, dan PAN tidak menandatangani usulan itu, Fahri mengatakan usulan tetap harus dibacakan di paripurna. Karena usulan hak angket telah memenuhi syarat, yakni 25 anggota dan dua fraksi. 

"Karena itu kan hak anggota, bukan hak fraksi. Keputusan dan kesepakatan itu adalah hak anggota," kata Fahri. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya