Golkar Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Pilkada 2017

Nusron Wahid ketika bersama Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pilkada serentak 2017 telah rampung dilaksanakan. Saat ini, proses penghitungan suara resmi dari KPU DKI Jakarta masih berlangsung. Namun, sejumlah hasil pilkada yang diselenggarakan sudah diketahui berdasarkan hasil hitung cepat.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, ada hasil suara di mana pasangan cagub dan cawagub mendapatkan perolehan suara yang berbeda tipis. Hal ini yang akan berpotenai terjadinya gugatan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu wilayah Jawa dan Sumatera Partai Golkar Nusron Wahid menyebut bahwa setiap hasil penghitungan suara Pilkada di bawah dua persen pasti akan melakukan gugatan.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

"Ya setiap selisih di bawah dua persen, baik kalah maupun menang, pasti akan berpotensi untuk menggugat. Tinggal kita kuat-kuatan pada fakta hukum, adakah kesalahan yang dianggap untuk digugat itu," kata Nusron di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2017.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, pihaknya sudah membentuk badan advokasi hukum untuk menyiapkan adanya gugatan dari paslon dari Partai Golkar di Pilkada 2017.

Aburizal Bakrie Dukung Semangat Anak Muda Lalui Pandemi COVID-19

"DPP Partai Golkar telah membentuk badan advokasi hukum dan badan advokasi ini yang kami tugaskan untuk mengawal evaluasi pelaksanaan ini. Tentu data di badan advokasi ini menjadi dasar apabila ada persoalan hukum bila nanti sebagai tindak lanjut," kata Idrus.

Klaim menang di Pilkada Banten

Diketahui, salah satu perolehan suara di Pilkada 2017 yang berbeda tipis adalah Pilkada Banten. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya, saling kejar-mengejar di penghitungan suara KPUD.

Dari pihak Golkar selaku partai pengusung Wahidin-Andika, mengklaim pasangan yang ia usung unggul dengan selisih 112 ribu suara.

"Sampai hari ini dengan asumsi suara masuk 84 persen masih selisih 112 ribu untuk keunggulan Wahidin-Andika," kata Nusron.

Bahkan, berdasarkan dari keterangan saksi partai pengusung Wahidin-Andika, suara Wahidin-Andika unggul sebesar 92 ribu dari pasangan Rano Karno-Embay Mulya.

"Lebih tepatnya pasangan Wahidin-Andika dapatkan 2.363.256 suara. Sedangkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya dapatkan 2.272.403, suara sehingga masih ada selisih 90.853 suara," katanya.

Untuk itu, kata Nusron, tim masih bergerak di lapangan dan sedang mengawal jangan sampai ada kecurangan-kecurangan yang ada baik di Pilkada Banten maupun di 100 daerah lainnya. (ms)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya