Ketua KPU Kota Tangerang Dilaporkan ke DKPP

Kubu Rano Karno menggelar jumpa pers terkait dugaan kecurangan di Pilkada Banten
Sumber :
  • Yandhi Deslatama

VIVA.co.id – Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tidak netralnya karena mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yang berfoto dengan embel-embel Wahidin Halim.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Ketua KPU Kota Tangerang akan saya DKPP kan. Kalau ketua KPU saja sudah seperti ini (tidak netral), maka lembaganya tidak akan independensi, jadi suasana kebatinannya suasana yang memihak, tidak independent," kata Ahmad Basarah, Ketua tim pemenangan eksternal Rano-Embay, Jumat 17 Februari 2017.

Dirinya pun akan melaporkan berbagai tindak kecurangan dari tim pemenangan dan pendukung Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (Aa) ke Panwaslu Kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi Banten.

Disebut Mau Ikut Pilkada Lagi, Rano Karno: Saya Tegaskan Tidak

"Di masing-masing Polsek, kami akan membuat laporan berdasarkan yang telah kami identifikasi," kata Sirra Prayuna, ketua tim hukum Rano-Embay, Jumat 19 Februari 2017.

Sirra pun telah menginstruksikan kepada seluruh kader partai pengusung dan relawan Rano-Embay untuk menyisir setiap kecamatan yang di duga terjadinya kecurangan dengan berkoordinasi dengan kepolisian.

Adik Ratu Atut Akui Ada Perjanjian Jatah Jabatan Wabup Serang

"Kami mendesak KPU Kota Tangerang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Kami akan mengambil langkah hukum yang dalam instrumental KUHP dan UU pemilu," tegasnya.

Sanusi Pane merupakan Ketua KPU Kota Tangerang yang lahir di Tangerang, 24 Oktober 1982. Sanusi merupakan mantan wartawan di Harian Tangerang Tribun dan pernah aktif di sejumlah organisasi, seperti PWI, KNPI hingga Relawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR).

Sebelumnya di tahun 2013, DKPP RI pun pernah memberhentikan secara tidak hormat kepada ketua KPU Kota Tangerang yang saat itu di jabatan oleh Syafril Elaine dan tiga komisionernya, yakni Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pasal 111 Ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ketua DKPP RI saat itu, Jimly Asidiq, menilai bahwa ketua dan Komisioner KPU Kota Tangerang Sachrudin yang menjabat sebagai Camat, ingin mendampingi Arief R Wismansyah dalam Pilkada Kota Tangerang tak mendapatkan izin dari atasannya, Wahidin Halim yang masih menjabat sebagai Walikota Tangerang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya