KLHK Harus Tegas Tindak Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015.

Pabrik Beton di Jakbar Diduga Sebabkan Polusi Udara, Terancam Disanksi

"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan kohesif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi," kata Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar melalui releasenya, di Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

KLHK memberikan surat peringatan dan sangsi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.

Dua Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan di Jakarta Utara Operasinya di Setop

Rofi berpandangan, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk dikemudian hari. Dimana lingkungan menjadi terdegradasi dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan (environment sustainability).

"KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus Ini. Agar proses ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik, maka sangsi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh," ujar legislator asal Jawa Timur Ini.

Anggota DPRD DKI Jakarta Desak DLH Beri Sanksi Pabrik yang Cemari Lingkungan

Rofi meminta agar perusahaan yang melakukan pelanggaran mau koorperatif dengan KLHK. Berdasarkan data dari Badan Restorasi Gambut (BRG) gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar, dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar. Dari 2,3 juta hektar (87%) itu, 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan. Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut, yang seharusnya masuk kawasan lindung.  (webtorial)

Blibli ajak pengunjung BNI Java Jazz festival mengumpulkan sampah.

Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

Singapura dikenal sebagai negara dengan aturan yang cukup ketat, termasuk aturan membuang sampah sembarangan.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2023