Usul Angket Ahok Gate Segera Dibahas di Sidang Paripurna DPR

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengungkapkan hak angket terkait pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah melewati tahap Rapat Pimpinan (Rapim). Pimpinan DPR kemudian akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kemungkinan Bamus itu kalau enggak Senin, Selasa. Untuk membahas lanjutan dari usulan, yaitu penjadwalan untuk dibaca di Paripurna," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017.

Mengenai paripurna itu sendiri, kata Fahri, baru akan dilakukan pembacaan usulan hak angket terlebih dahulu. Setelah pembacaan itu, baru kemudian akan ada proses lagi ke depan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kalau paripurnanya baru hanya pembacaan. Lalu ada jeda untuk persetujuan hingga lobby untuk siapa yang setujui dan yang nggak," ujar Fahri.

Meskipun enam fraksi selain Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN tidak menandatangani usulan itu, namun Fahri mengatakan usulan tetap harus dibacakan di paripurna. Karena usulan hak angket telah memenuhi syarat yakni 25 anggota dan 2 fraksi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Karena itu kan hak anggota, bukan hak fraksi. Keputusan dan kesepakatan itu adalah hak anggota," kata Fahri. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022