Bawaslu DKI Terima Laporan Pelanggaran Saat Pencoblosan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima laporan pelanggaran selama berjalannya pemungutan suara, Rabu, 15 Februari 2017. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Dari laporan diterima, ditemukan banyak warga yang kehilangan hak pilihnya. Hal itu karena kehabisan surat suara, pemilih tambahan yang tak bisa mencoblos, dan membeludaknya antrean di TPS, sehingga menyebabkan warga tak sempat memilih karena kehabisan waktu. 

"Pertama, ada yang kehabisan surat suara. Kedua, form DPTb-nya habis, itu kan enggak bisa difotokopi, jadi mereka enggak bisa menggunakannya. Ketiga, batas waktu pemungutan suaranya sudah berakhir pukul 13.00," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti di Hotel Bidakara, Kamis 16 Februari 2017. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Meski tak menyebut secara detail jumlah pelanggaran, yang paling banyak disoroti adalah mengenai banyaknya daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Warga tersebut hanya menyertakan kartu elektronik dan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Tidak terdaftar dalam DPT, tapi datang pada hari H, dia menggunakan hak suaranya," ujarnya. 

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Terkait sejumlah pelanggaran itu, kata Mimah, Bawaslu banyak mendapat aduan dari warga yang keberatan atas pelaksanaan pemungutan suara dan laporan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Karena kan pemungutan suara hanya tanggal 15 (Februari), makanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu bersifat langsung," ujarnya. 

Bawaslu pun bakal merekomendasikan ke KPU soal adanya temuan ini. Masalahnya, laporan yang banyak diterima, warga tak bisa menggunakan hak pilihnya, padahal sudah menyertakan persyaratan administrasi saat datang ke TPS. Mayoritas dari warga itu, kata Mimah, mengklaim mempunyai hak sebagai pemilih walaupun tidak terdaftar dalam DPT. 

"Kalau misalnya pemilih yang tidak bisa menggunakannya, dia warga DKI, kami minta agar KPU mendorong dan menyosialisasikan ini agar mereka datang aktif ke PPS atau ke kantor KPU untuk mendaftarkan dirinya. Supaya dipastikan dia bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran 2." ujarnya. 

Dari laporan diterima selama hari pemungutan suara, Bawaslu mengawasi sebanyak 100 TPS untuk ditindaklanjuti. Temuan ini, hampir sama dengan apa yang dikeluhkan KPU sebelumnya, mengenai sulitnya memverifikasi pemilih yang menempati di sejumlah hunian vertikal.

Pemilih itu, rata-rata hampir sama permasalahannya, seperti tak tercantum dalam DPT, kemudian hanya membawa KTP elektronik dan surat keterangan.

"Ada 40 yang diduga ada pelanggaran, terutama di wilayah-wilayah rusun dan apartemen yang pemilihnya banyak datang tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya