SBY Sebut Laporan Antasari ke Polisi Sudah Direncanakan

Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono beserta Agus Harimurti Yudhoyono (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, meyakini bahwa laporan Antasari Azhar ke kepolisian yang menyeret namanya, bukanlah hal yang tiba-tiba.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

Menurut SBY, apa yang dilakukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah direncanakan.

"Saya duga ini direncanakan. Tidak muncul tiba-tiba oleh Antasari dan aktor politik di belakangnya," kata SBY di kediamannya, Selasa malam, 14 Februari 2017.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

Rencana itu, lanjut SBY, tak lain ditujukan untuk semakin memperbuurk citra diri dan keluarganya. Terutama menjelang Pilkada DKI 2017. "Agar nama SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono rusak. Akhirnya dalam Pilkada Jakarta, AHY dan Sylviana Murni kalah," kata SBY.

Antasari Azhar, hari ini memang melaporkan dugaan skandal yang dilakukan oleh SBY pada tahun 2009 terhadap dirinya. Menurut Antasari, SBY telah sengaja mengkriminalisasi dirinya lantaran saat itu Antasari hendak menahan Aulia Pohan, besan dari SBY, yang diduga korupsi.

SBY Absen di Acara Open House Jokowi, AHY Ungkap Alasannya

"Saya minta Pak SBY jujur. Terbukalah kepada publik. Terbukalah pada kita semua. Saya sudah mengalami penjara delapan tahun," kata Antasari saat di Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia keluar Lembaga Pemasyarakatan Tangerang di Banten pada hari itu. Dia dijemput istri, anak-anak, dan cucu-cucunya, serta keluarga inti di Lapas.

Dia telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan di Lapas Tangerang. Waktu itu sama dengan dua per tiga masa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010. Dia terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Dia bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya