SBY Sudah Duga Serangan Antasari Sejak 2 Bulan Lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan pers terkait pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di kediamannya, Selasa malam (14/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/edwien firdaus

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, menyebut bahwa aksi pelaporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar,  ke kepolisian sudah diketahuinya sejak dua bulan lalu.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

"Sudah sejak dua bulan lalu. Dan itu ternyata benar terjadi hari ini (Selasa (14/2/2017)," kata SBY dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut SBY, kabar bahwa akan ada orang atau pun Antasari sendiri yang hendak menyerangnya itu, sudah diprediksi sebelumnya.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

Salah satu indikasinya adalah, kata SBY, dari pemberian grasi kepada Antasari Azhar dari Presiden Joko Widodo. "Grasi Presiden Jokowi ada muatan politik. Sepertinya ada misi untuk menyerang saya dan merusak nama saya, juga keluarga saya," kata SBY.

Antasari Azhar hari ini memang melaporkan dugaan skandal yang dilakukan oleh SBY pada tahun 2009 terhadap dirinya. Menurut Antasari, SBY telah sengaja mengkriminalisasi dirinya lantaran saat itu Antasari hendak menahan Aulia Pohan, besan dari SBY yang diduga korupsi.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

"Saya minta Pak SBY jujur. Terbukalah kepada publik. Terbukalah pada kita semua. Saya sudah mengalami penjara delapan tahun," kata Antasari saat di Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Antasari Azhar bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia keluar Lembaga Pemasyarakatan Tangerang di Banten pada hari itu. Dia dijemput istri, anak-anak, dan cucu-cucunya, serta keluarga inti di Lapas.

Dia telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan di Lapas Tangerang. Waktu itu sama dengan dua per tiga masa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010. Dia terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Dia bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya