Pekerja di DKI Diberi Kemudahan Coblos di TPS Terdekat

Surat suara Pilkada Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, tengah mempertimbangkan hak pilih bagi pekerja untuk memberikan suara di tempat masing-masing bekerja pada Rabu, 15 Februari 2017.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Para pekerja masih bisa melakukan pencoblosan asalkan menyertakan dokumen administratif kependudukan dan terdaftar sebagai pemilih tetap untuk disertakan ke TPS terdekat dari lokasi tempat kerja.

"Dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan verifikasi," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Selasa 14 Februari 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Aturan sebelumnya mengatakan bahwa surat keterangan pindah pemilih (SKPP) dapat diperoleh pada tenggat tiga hari sebelum pemungutan suara. Namun, peraturan itu akan dilonggarkan untuk memberikan keleluasaan bagi pekerja yang belum mengurus SKPP atau mengisi formulir A 5.

Tahapannya adalah warga meminta surat persetujuan dahulu ke panitia pemungutan suara setempat, kemudian akan diberikan surat keterangan pindah pemilih.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Di TPS (sesuai KTP) akan dicoret, sehingga tidak ada pemilih ganda dan mereka bisa memilih di TPS yang dituju," ujarnya.

Kendati demikian, Sumarno mengingatkan, ada waktu tertentu yang disyaratkan bagi pemilih yang memiliki surat dengan keterangan pindah pemilih. TPS dibuka pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Pemilih dengan SKPP baru bisa mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup.

"Mereka bisa melakukan hak pilih pada satu jam terakhir," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya