MA Tak Mau Pegang 'Bola Panas' Ahok Aktif Gubernur

Ketua MA Hatta Ali
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan bahwa pembuatan fatwa MA terkait polemik pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, belum tentu menyelesaikan polemik yang terjadi pada saat ini.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Fatwa ketentuan tidak mengikat dan tidak harus mengikuti, jadi toh tidak menyelesaikan," kata Hatta di Kantor MA, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Menurutnya, pandangan terbaik terkait permasalahan pengangkatan Ahok adalah sikap yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Ya semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Sebab, fatwa ya mau diikuti silakan, kalau tidak diikuti silakan," ucapnya.

Selain itu, menurut Hatta, proses pembuatan fatwa MA tidak mudah dan memerlukan waktu. Kata Hatta, MA belum tentu bisa memenuhi keinginan pemerintah tersebut.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kami harus betul-betul correct dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kami mengeluarkan fatwa," tegasnya.

Mengenai situasi politik saat ini, menurut Hatta, yang paling signifikan berpengaruh adalah sikap Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo. "Kalau untuk meredam, ya bisa dari instansi yang bersangkutan menentukan sikap," katanya.

Hal itu disampaikan Hatta menyusul permintaan Presiden Jokowi soal fatwa sahih tidaknya pengaktifan Ahok kembali menjadi Gubernur Jakarta. Soal permintaan fatwa itu dibenarkan Tjahjo Kumolo. Sementara, Ahok saat ini diketahui tengah menyandang status terdakwa dugaan penodaan agama. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya