Fadli: Usul Angket Ahok Gate karena Ada Pelanggaran UU

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diserahkan ke pimpinan DPR kemarin. Wakil Ketua DPR Fadli Zon optimis hak angket bisa ditindaklanjuti menjadi Panitia Khusus.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Menurut saya kalau ini nanti disepakati oleh mayoritas anggota DPR, ini bisa menjadi satu Pansus. Tergantung nanti di Paripurna," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.

Mengenai pemerintah yang tengah menunggu fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) terkait status Ahok, Fadli mengaku akan melihatnya juga. Namun kata dia, DPR tidak akan terlalu berpatokan pada fatwa MA.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum. Ini juga proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam hal ini adalah pelaksanaan dari sebuah UU. Dan yang mengusulkan Ahok Gate ini berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap suatu UU," ujar Fadli.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan hak angket ini lebih dari sekadar persoalan Pilkada, namun persoalan pelanggaran UU. Sehingga angket ini disebut sesuai dengan tugas DPR di bidang pengawasan legislasi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi, sebagai fungsi pengawasan," kata Fadli.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022