Kasus Ahok dan Ratu Atut Dinilai Tidak Berbeda

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Iqbal Parewangi, di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Iqbal Parewangi, menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ahok yang berstatus terdakwa penodaan agama kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanye per 12 Februari 2017.

Senator RI asal Sulawesi Selatan itu menilai, ada kerancuan penegakan hukum tentang keputusan itu. Apalagi Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Itu mengekspresikan adanya kerancuan penegakan aturan di negeri ini. Sebelumnya Ratu Atut (Ratu Atut Chosiyah) di Banten dalam posisi terdakwa lalu kemudian tidak bisa lagi maju. Itu juga terjadi di tempat lain, tidak lagi bisa untuk kembali," kata Iqbal kepada VIVA.co.id di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin, 13 Februari 2017.

Ia pun membandingkan posisi Ahok yang telah berstatus terdakwa dengan Ratu Atut Chosiyah yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu Ratu Atut divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Nah, sekarang, apa bedanya; Ahok terdakwa, kenapa dia harus justru kembali lagi. Ini menunjukkan bahwa ada kerancuan dalam penegakan aturan di negeri ini," katanya. 

"Saya menyesalkan Mendagri melakukan itu. Harusnya Ahok tidak lagi menjabat. Posisinya sudah terdakwa," Iqbal menambahkan. 

Pada persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal itu menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda. Dakwan itu kemudian yang menjadi permasalahan dan menjadi pertimbangan Mendagri belum mengambil keputusan.

Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama empat tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya