PAN Tanda Tangan Usulan Angket Ahok

Sekretaris Fraksi PAN DPR sekaligus Ketua DPP PAN Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menyatakan fraksinya setuju dengan usulan hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, meski berstatus terdakwa. Dia mengatakan akan menandatangani usulan itu.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Setuju, kami akan tanda tangan," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Yandri menjelaskan, jika telah memenuhi syarat pengajuan, maka usulan hak angket akan berproses hingga ke paripurna. Pimpinan DPR terlebih dahulu akan memasukkan usulan ini Rapat Pimpinan atau Badan Musyawarah.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Dari Bamus kemudian masukkan ke paripurna. Apakah di paripurna akan lolos, kita enggak tahu," ujar Yandri.

Dia menegaskan usulan angket ini adalah bagian dari dinamika di Parlemen. Mengenai pihak lain yang bisa saja tidak setuju dengan usulan ini, menurut Yandri, itu adalah hal biasa.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Toh, publik memang terbelah ada pro kontra, ada yang setuju ada yang tidak setuju. Jadi mari kita bedah. Kalau misalkan nanti dijalankan, semakin banyak perdebatan publik, pendapat akan banyak kita dapat," kata Yandri.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS di DPR menggulirkan usulan Panitia Khusus Hak Angket terkait diaktifkannya kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Gerindra menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.

Usulan hak angket digulirkan karena dinilai ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Berikut ini bunyi Pasal tersebut.

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama. Dakwaan tersebut merupakan dakwaan alternatif ditandai dengan kata 'atau'.

Alternatif pertama yaitu Pasal 156A KUHP dengan kualifikasi penodaan agama saat terdakwa kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Sedangkan, alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya