Mendagri Ogah Komentari Wacana Hak Angket Berhentikan Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski menyandang status terdakwa berbuntut pada adanya usulan hak angket di DPR. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari langkah DPR tersebut.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

“Saya tidak berhak mengomentari. Sudah ranah DPR," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.

Tjahjo mengakui seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum dan dakwaannya jelas, harus diberhentikan sementara. Namun dalam kasus Ahok, Tjahjo mengatakan ada alasan berpegang pada dakwaan alternatif yakni Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Sebagaimana statement yang saya sampaikan, ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Terkait dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang disebutkan para pengusul hak angket, Tjahjo mengatakan bisa ada tafsir yang berbeda.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Itu kan pendapat. Kita lihat nanti," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat dan PKS di DPR ikut menggulirkan usulan Panitia Khusus Angket terkait diaktifkannya kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Gerindra menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.

"Kami ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya