PKS: Hak Angket Cara Tepat Pertanyakan Pengangkatan Ahok

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini.
Sumber :

VIVA.co.id - Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta mengundang kontroversi. Alasannya, Ahok saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan saudara Ahok tersebut, dan cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan hak angket DPR," kata Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, di Gedung DPR, Senin 13 Februari 2017.

Selanjutnya, mereka akan menggalang dukungan anggota DPR lintas Fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan. Dengan angket ini, pemerintah diminta menjelaskan ke publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Usulan hak angket digulirkan karena dinilai ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Berikut ini bunyi Pasal tersebut.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama. Dakwaan tersebut merupakan dakwaan alternatif ditandai dengan kata 'atau'.

Alternatif pertama yaitu Pasal 156A KUHP dengan kualifikasi penodaan agama saat terdakwa kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Sedangkan, alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya