Fadli Zon Dukung Angket Skandal Ahok Gubernur Lagi

Fadli Zon dukung Angket Skandal Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Fraksi Partai Gerindra di DPR ikut menggulirkan usulan Panitia Khusus Hak Angket terkait diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berstatus terdakwa, sebagai Gubernur DKI Jakarta. Gerindra menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Selain adanya pelanggaran UU, Fadli juga menyebut ada yurisprudensi terkait masalah kasus pemberhentian gubernur yang berstatus terdakwa. Apalagi kata Fadli, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang pernah menyatakan akan memberhentikan Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Terkait dengan janji Mendagri kepada media beberapa waktu itu, dia mengatakan 'akan memberhentikan kalau sudah masa cutinya'. Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah dan ini (usulan hak angket) akan segera kami tandatangani," ujar Fadli.

Setelah penandatanganan oleh sejumlah anggota Fraksi Gerindra, Fadli mengatakan juga akan berkomunikasi dengan sejumlah Fraksi lain. Sementara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga disebut tidak menghalangi usulan angket untuk mengusut 'Ahok Gate' ini.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Pak Prabowo welcome dengan inisiatif ini," kata Fadli.

Setelah memberi pernyataan pengantar, Fadli kemudian menandatangani kertas usulan pengajuan hak angket. Langkah Fadli kemudian diikuti anggota Fraksi Gerindra yang lain.

Diketahui, jumlah anggota Fraksi Gerindra yang telah menandatangani ada 13 orang. Namun menurut Fadli jumlahnya akan bertambah untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya