Ahok Tak Diberhentikan, Demokrat Gulirkan Hak Angket

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – Sejumlah anggota DPR menganggap keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak tepat. Bahkan, beberapa anggota legislatif itu menyatakan bakal mengajukan hak angket.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami akan menggunakan hak angket terhadap Ahok," kata Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.

Anggota Komisi I DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu optimistis usulan hak angket ini memenuhi persyaratan pengajuan yakni 25 orang dari minimal dua fraksi. Usulan ini, menurut Syarief, akan bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut, karena ini kan dalam rangka menegakkan hukum karena kami melihat potensi pelanggaran UU sudah sangat jelas sekali," ujar Syarief.

Syarief menjelaskan pemberhentian sementara kepala daerah yang jadi terdakwa harus dilakukan berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya. Dia menyatakan heran dengan Mendagri yang dinilai memperlakukan Ahok dengan istimewa.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Banyak contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda," kata Syarief.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, pihaknya bisa menggunakan hak angket apabila Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.

"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, baik tokoh maupun pakar, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya melalui hak angket terhadap pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda," ujar Yusuf. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya