Gerindra Persoalkan Ahok Kembali Kerja Jadi Gubernur

Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok bersama kuasa hukumnya usai sidang penodaan agama beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta di masa tenang Pilkada menjadi perdebatan, lantaran Ahok masih berstatus terdakwa kasus penodaan agama di pengadilan. Anggota Komisi II DPR, Bambang Riyanto, menilai Mendagri Tjahjo Kumolo bisa terkesan diskriminatif jika tetap tidak nonaktifkan Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Aturannya sudah jelas. Dia (Ahok) itu kan sudah mengumumkan besar kecilnya ancaman melalui posisi dia sebagai terdakwa, nah terlepas nanti dituntut berapa lama, itu bukan patokan," kata dia lewat sambungan telepon, Jumat 10 Februari 2017.

Terkait adanya berbagai argumen menyangkut status Ahok ini, politikus Partai Gerindra itu mengatakan akan menanyakan kepada Tjahjo dalam rapat pekan depan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Ya kalau melihat ini kan secepat mungkin hari Senin atau hari Selasa, undangan bisa dilayangkan hari ini juga," ujar Bambang.

Terkait apakah ada faktor campur tangan dari pemerintah dalam menentukan nasib Ahok ini, Bambang mengaku tidak ingin berandai-andai. Namun menurut dia ada faktor yang tidak bisa dibohongi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Bicara soal hati nggak bisa dibohongi. Faktor politis kan bisa dibaca itu dia berasal dari mana," kata Bambang.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri harus memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta usai masa cuti Pilkada DKI 2017.

Ketentuan itu, kata Mahfud tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1.

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Kamis 9 Februari 2017.

"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," lanjut Mahfud. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya