Gerindra: Presiden dan Mendagri Berpotensi Langgar UU

Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Andre Rosiade, meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya habis pada 11 Februari 2017.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Alasannya, Ahok, sapaan Basuki, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri, berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang Undang Pemda," kata Andre saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 10 Februari 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Dia menuturkan bahwa Pasal 83 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Dakwaannya kan jelas disampaikan jaksa penuntut umum, kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara, bukan kemudian cari alasan lagi dengan menunggu tuntutan," ujar mantan Presiden Mahasiswa Trisakti tersebut.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Selain UU Pemda, Andre juga menyinggung Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada pasal itu sangat terang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Oleh karena itu, dia mempertanyakan alasan yang dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo demi mempertahankan Ahok.

"Katanya menunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi tunggu cuti selesai, sekarang menunggu tuntutan jaksa. Ini kan aneh," tegas Andre.

Tokoh muda Minang itu menambahkan, kepastian soal posisi dan jabatan Ahok pada 12 Februari sangat menentukan sikap pemerintah. Jika tidak segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, maka benar anggapan publik bahwa pemerintah memang tidak netral dalam kasus Ahok.

"Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti Presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP, Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," ucap Andre.

Andre menambahkan bahwa partainya meminta sikap tegas pemerintah soal Ahok di DKI. Menurutnya, pemerintah harus membuktikan netralitas mereka.

"Sekali lagi bahwa Presiden Jokowi merupakan Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden bagi Ahok semata," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengklaim tetap berpegang pada aturan yang ada terkait pemberhentian Ahok. Dia menunggu tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Tjahjo berdalih pada beberapa kasus meski putusan pengadilan sudah inkracht, ada kandidat petahana yang tetap maju dalam Pilkada.

"Sekarang ini ada kok calon petahana gubernur yang maju lagi. Sudah keputusan inkrach dihukum tapi masih nyalon, boleh kok," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya