Fadli Zon Minta Ahok Diberhentikan, Djarot: Baca Aturan

Pasangan Ahok-Djarot
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal pernyataan Politikus Gerindra Fadli Zon yang meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok .Djarot mengatakan, pemberhentian Ahok harus mengacu pada dakwaan majelis hakim yakni hukuman penjara di atas 5 tahun atau tidak.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Itu kan ada aturannya ya, dibaca aturannya, undang undangnya, memang ada undang undang mengatakan bahwa kalau ada dakwaan itu 5 tahun maka itu akan dinonaktifkan. Nah dakwaannya tuh harus tunggu dari pengadilan atau kejaksaan," kata Djarot di sela blusukan di Mampang, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.

Atas dasar itu, dia meminta semua pihak agar sabar menunggu keputusan dari pengadilan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Jadi ikuti aja prosedurnya seperti apa, kan masih belum ya, 4 tahun atau 5 tahun, kita belum tahu, belum ada itu. Jadi kalau menurut saya kembalikan aja kepada aturannya," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai Gubernur DKI Jakarta Ahok seharusnya bisa segera dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Hal itu menurut Fadli merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan juga Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  

"Seorang pejabat dari pemerintah daerah yang berstatus terdakwa, dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah UU. Begitu saya kira," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya