Laporan Dana Kampanye DKI Paling Lambat 12 September

Simulasi pemungutan suara pada Pilkada di KPU Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono.

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) selambat-lambatnya pada 12 Februari 2017 mendatang.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Komisioner KPU Provinsi DKI Dahlia Umar mengatakan, batas waktu untuk pelaporan LPPDK pada hari Senin, 12 Februari 2017, pukul 18.00 WIB.

"Pasangan calon harus menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye atau LPPDK paling lambat tanggal 12 Februari 2017," kata Dahlia saat jumpa pers di Kantor KPUD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan LPPDK ke KPUD DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa paslon yang tidak menyerahkan LPPDK bisa diberi sanksi pembatalan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.

"Sanksi bagi mereka yang melanggar atau tidak melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan (diberi sanksi) pembatalan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur," ucapnya.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Dahlia menjelaskan, setelah KPU DKI menerima laporan itu, akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan berita acara penerimaan. Setelah itu, pada 13 Februari 2017 semua dokumen laporan akan diserahkan  kepada auditor yang telah ditunjuk oleh KPU DKI Jakarta untuk dilakukan audit mulai tanggal 14 hingga 28 Februari 2017.

Auditor akan melakukan audit terkait kepatuhan yakni kesesuaian antara penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon. Termasuk kata dia, kesesuaian penyumbang yang dibolehkan dalam peraturan.

Selain itu juga dicek terkait jumlah maksimal penerimaan dana kampanye. Setelah itu, auditor akan menyerahkan hasil audit tersebut kepada KPU DKI Jakarta pada 30 Februari 2017 dan selanjutnya akan diumumkan pada tanggal 1 sampai 3 Maret 2017 termasuk pasangan calon akan menerima hasil audir. Hasil audit itu juga akan di rilis di laman web resmi KPUD DKI Jakarta.

"Auditor mulai mengaudit pada tanggal 13 Februari sampai 28 Februari. Kemudian tanggal 1 sampai tanggal 3 Maret kami umumkan hasil audit tersebut," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya