Fadli Zon Ingatkan Mendagri untuk Nonaktifkan Ahok

Ahok blusukan ke Cakung, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya bisa segera dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Hal itu menurut Fadli merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan juga Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan aturan itu, kata Fadli, seorang pejabat daerah yang berstatus terdakwa bisa dinonaktifkan.

"Seorang pejabat dari pemerintah daerah yang berstatus terdakwa, dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah UU. Begitu saya kira," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok," lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra berharap jangan sampai bakal ada kesan Mendagri cenderung membela Ahok. Mendagri disebutkan bisa melanggar aturan jika tidak menonaktifkan Ahok, calon Gubernur patahana DKI Jakarta itu.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Loh kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan. Dari status saja. Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya," ujar Politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan belum bisa memastikan untuk langsung mengembalikan Ahok sebagai Gubernur DKI atau melakukan pemberhentian. Mengenai status Ahok ini, Tjahjo mengatakan akan menunggu tuntutan jaksa.

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami nunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo Kumolo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya