DPR Pertimbangkan Ambang Batas Presiden Nol Persen

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Lubis

VIVA.co.id - Komisi II DPR menangkap pandangan sejumlah partai baru untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Terkait kesiapan jelang Pemilu serentak yang akan datang, umumnya partai-partai baru menyatakan siap, dengan catatan diperlakukan secara adil.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Pada prinsipnya mereka menyatakan kesiapan mereka, baik mengikut proses (verifikasi) maupun Pemilu, dan mereka memberi satu catatan terutama adil. Jadi kalau bisa semua partai politik itu diperlakukan adil," kata anggota Komisi II, Hetifah Sjaifudian, kepada VIVA.co.id, Rabu 8 Februari 2017.

Mengenai parliamentary treshold atau ambang batas parlemen, umumnya para partai baru itu juga tidak masalah dengan angka 3,5 persen yang diusulkan di RUU. Termasuk jika angka itu dinaikkan.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Tentu mereka akan mengikuti dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Jadi tidak ada problem juga saya kira yah," ujar Hetifah.

Namun terkait presidential treshold atau ambang batas presiden, mereka banyak yang berharap angkanya dibuat nol persen atau tidak ada ambang batas sama sekali. Sehingga semua partai politik berkesempatan untuk mengusung siapa calonnya.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Tentu saja kami akan mempertimbangkan dengan serius masukan-masukan dari partai-partai baru ini. Supaya memang nanti proses demokrasi kita yang sekarang ini semakin matang," kata Hetifah.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Islam Damai Aman Rhoma Irama tidak sepakat dengan usulan di Pansus yaitu hanya partai dengan perolehan suara 25 persen di Pemilu 2014 yang bisa mencalonkan Presiden.

"Saya dengar wacana bahwa partai baru bersabar tidak mengusulkan capres, tapi nanti 2024. Tolong sampaikan kepada pembuat RUU bahwa itu sama sekali tidak berlandaskan konstitusi," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie mendorong ambang batas Presiden sebesar nol persen. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 di Undang-Undang Dasar 1945, calon presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol.

"Artinya kalau sudah disahkan jadi partai peserta pemilu, sudah lolos verifikasi, sudah sama di mata hukum," kata Grace.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya