Anggota DPR: Larang Aksi 112, Polisi Harus Lebih Rasional

Peserta
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id - Kepolisian melarang aksi 112 karena dinilai bisa mengganggu masa tenang Pilkada DKI. Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengakui pelarangan itu adalah kewenangan polisi. Namun, pengaitan dengan masa tenang dinilai kurang pas.

Kapolda Metro: Aksi 112 Aman dan Tertib

"Kalau dikaitkan dengan masa tenang sepertinya kurang tepat. Karena ternyata tanggal 11 Februari itu masih masa kampanye. Yang artinya izin keramaian ada. Bahkan, calon pun masih berkampanye," kata Baidowi kepada VIVA.co.id, Selasa 7 Februari 2017.

Baidowi mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2016, jadwal masa tenang adalah 12-14 Januari 2017. Maka, pada masa-masa itulah yang bisa dilarang melakukan kampanye.

Jika Terpilih, Sandiaga Janji Akan Lindungi Pers

"Tetapi, jika demo masih dilakukan pada tanggal 11 Februari 2017, itu belum masuk masa tenang, sehingga tidak ada halangan," ujar Baidowi.

Karena itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap kepolisian bisa memberikan jawaban yang lebih masuk akal lagi, jika demo itu memang harus dilarang.

Sandiaga Bantah Aksi 112 Bermuatan Politik

"Polisi harus lebih memberikan penjelasan yang rasional, jika itu dilarang," kata Baidowi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa institusinya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Aksi Damai 112

AJI Jakarta dan IJTI Kecam Kekerasan Jurnalis di Aksi 112

Mengancam kebebasan pers.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2017