KPU Tak Bisa Setop Kampanye di Medsos saat Minggu Tenang

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengakui lembaganya kesulitan untuk mengawasi kampanye yang dilakukan melalui media sosial. Menurutnya, KPU tidak memiliki otoritas menyetop mereka yang melakukan kampanye di medsos.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

"Kami enggak bisa atur buzzer-buzzer itu," kata Hadar usai rapat koordinasi kesiapan terakhir penyelenggaraan Pilkada Serentak di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Saat ini, lanjut Hadar, KPU hanya bisa mengimbau para netizen dan para buzzer tidak melakukan kampanye di media sosial saat minggu tenang. Alasannya, landasan undang-undang tidak cukup.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

Ia pun berharap ke depan KPU mempunyai regulasi untuk mengawasi dan menyetop media sosial selama minggu tenang Pilkada dan Pemilu. "Ke depan kita harus cari cara, kalau KPU sekarang ya cuma imbaui," katanya.

Hadar juga berharap Badan Pengawas Pemilu bisa semakin memperketat pengawasan kampanye, terutama melalui media sosial saat minggu tenang. Kemudian, meminta institusi yang mempunyai otoritas atau kemampuan menyetop untuk bekerja.

Parpol Beda Ideologi Gabung, JK Anggap Tahun Politik Aman

Meski belum ada regulasi yang mengikat mengenai kampanye di media sosial, Hadar menilai aktivitas kampanye pada tahapan minggu tenang jelang Pilkada seharusnya tidak diperbolehkan. (ase)

Petugas Dalam Pencarian KM Sinar Bangun di Danau Toba

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

KPUD beri kemudahan bagi keluarga korban yang ingin nyoblos.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2018