DPR Harap Perbedaan Panglima dan Menhan Tak Meruncing

Presiden Joko Widodo saat berada di pangkalan TNI di Natuna beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR, Andreas Hugo Pareira, membenarkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Gatot Nurmantyo, menyampaikan bahwa kewenangannya menjadi terbatas dengan adanya Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 28 Tahun 2015.

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

"Pengurangan kewenangan-kewenangan dari sebagai pengguna anggaran gitu kan karena pertanggungjawaban itu ke Kemenhan," kata Andreas ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017.

Andreas mengungkapkan, substansi dari adanya Permenhan itu adalah sentralisasi perencanaan dan pembelian alat utama sistem persenjataan. Hal itu sudah ditanyakan kembali kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

"Di situ Kemenhan mengatakan bahwa mereka mengacu pada Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan. Dari situ dasarnya bahwa pertanggungjawaban penganggaran itu ada pada kementerian," ujar Ryamizard.

Andreas mengatakan, terkait pengurangan kewenangan akibat Permenhan ini memang menimbulkan dampak positif dan negatif secara keorganisasian. Hal itu kembali akan dibicarakan dalam sesi khusus selanjutnya.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

"Pasti (berpengaruh). Kalau ada wewenangnya dikurangi dari sesuatu yang bisa dia diperoleh. Kita ingin memperdalam itu dalam sesi khusus di agenda selanjutnya," kata Politikus PDIP ini.

Namun dengan adanya kontroversi ini, Andreas berharap tidak ada perbedaan pendapat yang tajam lagi antara Panglima TNI dengan Menhan Ryamizard.  

"Di mana pun baik Panglima atau Menhan itu kan adalah aparat negara di bawah presiden. Yang satu punya fungsi administrasi, perencanaan dari pertahanan. Yang satu adalah poin sebagai penggerak pasukan sehingga dia seharusnya sinergi gitu," kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Pada Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter AW 101 . Di depan anggota Dewan, Gatot menyebut bahwa kewenangannya saat ini sebagai Panglima TNI dipangkas melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.

"Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan sasaran penggunaan anggaran TNI, termasuk angkatan," kata Gatot. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya