MK Lapor ke Presiden soal Pemberhentian Sementara Patrialis

Patrialis Akbar Saat Berbicara di Muhammadiyah dan Konstitusionalisme
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa 7 Februari 2017 pagi ini. Kehadirannya terkait dengan pemberhentian Hakim MK, Patrialis Akbar.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Arief mengatakan, surat pemberhentian yang bersifat sementara kepada Patrialis Akbar sudah disampaikan oleh Majelis Kehormatan. Ia juga menjelaskan kepada Presiden Jokowi soal prosedur pemberhentian yang dilakukan itu.

"Jadi tadi saya sampaikan kepada beliau (Jokowi), ini surat pemberhentian sementara," kata Arief setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut dikeluarkan, dilakukan rapat pembentukan Majelis Kehormatan. Di Majelis Kehormatan, Sukma Violetta dari Komisi Yudisial menjadi ketua dan Anwar Usman dari MK sebagai sekretarisnya. Sidang pendahuluan dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak, baik hakim panel kasus yang menjerat Patrialis maupun pegawai dan paniteranya.

Arief juga menjelaskan, majelis sudah melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis walaupun yang bersangkutan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Majelis Kehormatan itu datang ke KPK. Ternyata KPK mengizinkan untuk memeriksa Pak Patrialis. Itu sudah diperiksa kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," lanjutnya.

Keputusan itu kemudian direkomendasikan dengan menyurati Presiden terkait surat pemberhentian sementara terhadap Patrialis Akbar.

"Nah surat ini sudah saya sampaikan secara detail, sudah saya jelaskan prosesnya kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menyanggupi untuk segera diterbitkan surat pemberhentian sementara," lanjutnya.

Sementara menyangkut pemberhentian tetap, Majelis Kehormatan masih akan kembali bersidang. Majelis akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan soal pelanggaran kode etik berat yang dilakukan tersangka KPK itu.

"Kalau itu ya (kode etik berat) maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Arief. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya