Soal Nasib Ahok, Mendagri Tunggu Tuntutan Jaksa

Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Masa cuti petahana calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa Ahok akan selesai pada 11 Februari 2017. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan untuk langsung mengembalikan Ahok sebagai Gubernur DKI atau melakukan pemberhentian.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Mengenai status Ahok ini menjadi problem karena Ahok masih menjalani sidang kasus penodaan agama.

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami nunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Senin 6 Februari 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Politikus PDIP ini mengatakan, pada beberapa kasus meski putusan pengadilan sudah inkrach, ada kandidat petahana yang tetap maju dalam Pilkada.

"Sekarang ini ada kok calon petahana gubernur yang maju lagi. Sudah keputusan inkrach dihukum tapi masih nyalon, boleh kok," ujarnya menambahkan.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Namun bila mengacu pada peraturan yang ada, izin cuti kepala daerah yang turut dalam pilkada akan selesai pada saat masa kampanye usai. Namun Mendagri mengatakan tak ingin gegabah dan akan mempertimbangkan matang soal potensi pemberhentian Ahok.

"Undang-undang hanya mengatakan izin cuti hanya sampai kampanye selesai. Makanya supaya saya enggak salah, kami menunggu tuntutan jaksa," ujarnya. (mus)

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022