Keterwakilan Politik Perempuan di Indonesia masih Minim

Petugas Menyegel Logistik Pemilu di Kantor KPU Solo (foto Warta)
Sumber :
  • Akbargumay

VIVA.co.id – Wakil Sekjen Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan, partisipasi perempuan dalam Pemilu masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari jumlah anggota legislatif dari tingkat daerah hingga pusat yang cenderung minim.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Saat ini keterwakilan perempuan yang terpenuhi untuk DPR RI hanya 17,32 persen, DPD 25,76 persen, DPRD Provinsi 16,15 persen dan kabupaten/kota 14 persen. Ini sangat jauh dari harapan," kata Hetifah melalui keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 6 Februari 2017.

Anggota Komisi II DPR ini melanjutkan, atas dasar itu, partai berlambang pohon beringin tersebut akan berupaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu. Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong Panitia Khusus revisi Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk mengakomodasi potensi perempuan dalam aturan untuk berpartisipasi dalam politik.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Pada 1 Februari lalu Pansus RUU Pemilu telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan CEPP untuk membahas hal tersebut.

"Rapat tersebut secara khusus membicarakan upaya mendorong affirmative action keterwakilan perempuan dalam politik dengan tujuan terwujudnya kebijakan yang berbasis kesetaraan gender dan keadilan," ujarnya.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

Hetifah yang juga Anggota Pansus RUU Pemilu meminta semua partai dan elemen masyarakat mendorong minat perempuan dalam politik Indonesia.

"Saat ini jumlah perempuan yang mau terjun ke dunia politik masih sangat minim. Saya juga menyampaikan pesan kepada perempuan yang sudah terjun di dunia politik agar meningkatkan kapasitas diri. Selain itu Fraksi Partai Golkar berkomitmen untuk mendukung keterwakilan perempuan," katanya.

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021