Komisi I Bisa Bahas Isu Penyadapan dalam Rapat Khusus

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama tim kuasa hukumnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah

VIVA.co.id – Komisi I DPR berencana menggelar rapat khusus untuk membahas isu penyadapan percakapan telepon Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin pada 7 Oktober 2106, pada pukul 10.16 WIB.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Disampaikan anggota Komisi I DPR, Elnino Husein Mohi, memang ada keinginan dari Komisi I untuk menggelar rapat khusus terkait persoalan penyadapan yang sedang marak diperbincangkan. Hanya saja, kapan rapat khusus itu akan dilangsungkan tergantung dari pimpinan komisi.

"Setahu saya ada semangat dari sebagian anggota untuk rapat khusus soal penyadapan itu. Tapi tetap tergantung pimpinan komisi penjadwalannya," ujar Elnino, Jumat, 3 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dijelaskan Elnino, jika rapat khusus jadi digelar. Masalah lainnya yang sedang hangat atau aktual juga akan turut dibahas dengan mitra kerja yang terkait dengan Komisi I DPR.

"Biasanya isu-isu aktual dan update juga kami tanyakan ke mitra kerja yang relevan ketika ada rapat dengan mereka," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Isu penyadapan mengemuka ketika Ahok dan kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, mencecar Kyai Ma'ruf soal pertemuannya dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di kantor PBNU pada Jumat, 7 Oktober 2016. Setelah itu, Humphrey menanyakan apakah sebelum pertemuan itu ada pembicaraan dengan SBY melalui telepon pada pukul 10.16 WIB, sebelum salat Jumat.

Humphrey yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz itu menyatakan bahwa isi pembicaraan adalah soal, pertama, mengenai permintaan agar pertemuan dengan Agus-Sylvi diatur. Kedua, SBY meminta agar segera dikeluarkan fatwa untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Mendengar pertanyaan itu, Ma'ruf menjawab tidak ada. Humphrey kemudian menanyakan pertanyaan tersebut hingga dua kali dan kembali dijawab tidak ada oleh Kyai Ma'ruf.

"Majelis hakim, sudah ditanya berulang kali  katanya tidak ada. Untuk itu kami akan memberikan dukungannya. Ya Mejelis Hakim, andai kata kami sudah memberikan buktinya dan ternyata keterangannya ini masih tetap sama maka kami ingin menyatakan saudara saksi ini telah memberikan keterangan palsu dan minta diproses sebagaimana mestinya," kata Humphrey.

Saat giliran berbicara, Ahok menyatakan Ma'ruf menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres SBY. Dia juga berterima kasih kepada Kyai Ma'ruf yang konsisten menyatakan tidak berbohong.

"Saudara saksi, saya berterima kasih. Ngotot di depan hakim bahwa saudara saksi tidak berbohong, akhirnya meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi," kata Ahok.

Setelah itu, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap. Dia pun akan membuktikan satu per satu sehingga bisa membuat Ma'ruf dipermalukan.

Adanya ancaman terhadap Ma'ruf, dan juga penegasan adanya bukti, data, yang kuat atas pembicaraan Ma'ruf dengan SBY melalui telepon segera memancing respons publik secara luas. Mereka mengecam sikap Ahok dan tim pengacaranya. Isu adanya penyadapan pun menggelinding begitu cepat.

Situasi tersebut yang juga akhirnya membuat SBY menggelar konferesi pers. Ia menyatakan bahwa penyadapan atas dirinya adalah ilegal atau tidak sah, dan melanggar hukum.

SBY juga memohon pada Presiden Jokowi agar memberikan penjelasan mengenai penyadapan tersebut. Dari mana transkrip atau sadapan itu, siapa yang menyadap.

Alasannya, penyadapan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Berdasarkan yang dia tahu, hanya institusi negara seperti Polri, BIN, atau KPK dalam konteks pemberantasan korupsi, yang berhak melakukannya.

Oleh karena itu, SBY meminta Polri bertindak. Sebab, penyadapan ilegal bukan merupakan delik aduan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya